KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 68
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan SPM lembar kedua yang dilampiri bukti asli pengeluaran kepada Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
