KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 67
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Paling lambat pada tanggal 7 (tujuh) setiap bulan:
(1) Kepala kantor/satuan kerja harus sudah menyampaikan Laporan Keadaan Kas Rutin (LKKR) akhir bulan yang baru lalu
kepada:
- Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian kepala bagian keuangan/umum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
- KPKN.
(2) Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek harus sudah menyampaikan Laporan Keadaan Kas Proyek (LKKP) akhir bulan
yang baru lalu kepada:
- Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian kepala bagian keuangan/umum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
- KPKN.
