Pasal 66
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Untuk kepentingan pemantauan, evaluasi dan pengendalian, pemimpin proyek menyampaikan laporan triwulanan
pelaksanaan proyek kepada Kepala Bappenas paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Kepala Bappeda Propinsi membuat laporan triwulanan mengenai seluruh proyek yang ada di daerahnya kepada Gubernur
bersangkutan, paling lambat 3 (tiga) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Gubernur membuat laporan triwulanan mengenai seluruh proyek yang ada di daerahnya kepada Kepala Bappenas.
(4) Ketentuan mengenai Sistem Pemantauan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh
Kepala Bappenas.
(5) Perkembangan pelaksanaan anggaran pembangunan dilaporkan secara triwulanan kepada Presiden dan Wakil Presiden
oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
