KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 65
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Di samping pembukuan sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan
proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui:
- keadaan/perkembangan fisik proyek;
- perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;
- penggunaan dana bagi pengadaan barang/jasa produksi dalam dan luar negeri;
- akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam pengerjaan.
(2) Dalam pekerjaan pemborongan pemimpin proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan buku harian secara tertib dan
teratur;
(3) Proyek/bagian proyek wajib menyampaikan laporan atas akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam
pengerjaan kepada unit pelaksana akuntansi yang terkait.
