KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 63
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bank Indonesia wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN:
- Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
- Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
- Rekening koran untuk semua rekening khusus disertai nota debet/nota kredit setiap minggu.
- Tembusan rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu.
