KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 58
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib:
- Menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya.
- Membuat Laporan Keuangan Gabungan yang meliputi kantor unit eselon I yang bersangkutan dan kantor-kantor vertikal di lingkungannya kepada Menteri/pimpinan lembaga atasannya c.q. Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat.
