KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 57
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan pembukuan atas uang yang
dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang yang dikuasainya, serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya kepada kepala instansi vertikal atasannya.
(2) Kepala Kantor/instansi vertikal tingk at propinsi wajib membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran dari kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam wilayah kerjanya, kepada kepala unit eselon I yang bersangkutan.
