KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 56
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
