KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 55
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berlaku mutatis mutandis bagi Departemen Pertahanan dengan memperhatikan organisasi yang berlaku di dalamnya, kecuali yang diatur secara khusus dalam Bab ini.
