Pasal 52
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Untuk penyaluran minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Departemen Pertahanan, dibuat Surat Perintah Induk (DO
Induk) yang ditetapkan bersama oleh Departemen Pertahanan dan Pertamina dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut.
(2) Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) dibagi untuk 4 (empat) triwulan yang besarnya disesuaikan dengan
kebutuhan Departemen Pertahanan dalam triwulan yang bersangkutan.
(3) Pembayaran harga minyak (bahan bakar dan pelumas) yang disalurkan oleh Pertamina kepada Departemen Pertahanan
dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut, dan dilakukan pada tiap triwulan yang besarnya sesuai dengan harga minyak (bahan bakar dan pelumas) untuk triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pertamina setiap akhir triwulan segera menyampaikan kepada Departeme n Pertahanan dan Direktorat Jenderal Anggaran
tanda bukti penyerahan minyak (bahan bakar dan pelumas) selama triwulan bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut:
- pembayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan sekaligus dilakukan pemotongan sebagai bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan minyak bumi dan gas aalam yang harus disetorkan ke Pertamina;
- Pertamina memperhitungkan pembayaran tersebut dari Pajak Penghasilan minyak bumi dan gas alam yang harus disetorkannya.
