KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 53
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembayaran langganan listrik, telepon, gas dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP
yang bersangkutan dan tanda bukti pemakaian yang disetujui oleh Departemen Pertahanan.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening:
- perusahaan listrik setempat sepanjang mengenai langganan listrik;
- PT. Telekomunikasi Indonesia sepanjang mengenai langganan telepon;
- Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas;
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sepanjang mengenai langganan air bersih, dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut.
