Pasal 51
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Penyaluran Belanja Pegawai bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta Pegawai
Negeri Sipil Departemen Pertahanan dilakukan melalui KPKN.
(2) Penyaluran Belanja Non Pegawai dan Belanja Pembangnan Departemen Pertahanan dilakukan melalui Rekening
Departemen Pertahanan pada Bank Indonesia.
(3) Menteri Keuangan membuka Rekening Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan atas usul
Menteri Pertahanan menetapkan pejabat Departemen Pertahanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut.
(4) Penyediaan dana untuk Rekening Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur secara berkala
oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening Bendahara Umum Negara.
(5) Penggunaan dana Rekening Departemen Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan DIK/DIP atau dokumen lain yang
disamakan.
