KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 50
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Gubernur/Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di
daerah masing-masing melalui media cetak setempat dan jika mungkin melalui media eletronik.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dibantu oleh masing-masing pemimpin proyek memberikan penjelesan lebih lanjut mengenai
proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dunia usaha melalui asosiasi profesi di daerahnya masing-masing.
