KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 47
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dana Pendamping untuk proyek yang dibiayai dari pinjaman dan hibah luar negeri yang disediakan atas beban Anggaran
Pembangunan dicantumkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.
(2) Proyek yang dibiayai dengan dana kredit ekspor dapat dilaksanakan se telah tersedia uang muka bagi proyek dimaksud.
(3) Prosedur dan penatausahaan pelaksanaan bantuan proyek, bantuan teknis, dan atau bantuan/pinjaman luar negeri
lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
