KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 48
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Sisa pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan atau surat perjanjian/kontrak yang belum dibayar sampai
dengan akhir Tahun Anggaran dibiayai dengan anggaran yang tersedia dalam Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari bantuan luar negeri, sisa pekerjaan berdasarkan SPK dan atau surat
perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari sisa dana bantuan luar negeri yang bersangkutan.
