KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 46
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
- dari Belanja Modal ke Belanja Penunjang;
- dari Belanja Modal Fisik ke Belanja Modal Non Fisik.
(2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
