KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 45
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam batas yang disediakan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di
daerah diputuskan oleh Kepala Bappeda Propinsi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan tembusan keputusan perubahan DIP atau dokumen
lain yang disamakan kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Deputi Pembiayaan Bappenas;
- Pemimpin Proyek;
- Kepala Bappeda Propinsi;
- Kepala KPKN;
- Kepala PPDIA.
