KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 44
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat diputuskan oleh
Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(3) Direktorat Jenderal Anggara n menyampaikan lembar keputusan perubahan DIP atau dokumen lain yang disamakan
kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Deputi Pembiayaan Bappenas;
- Pemimpin Proyek;
- Kepala Bappeda Propinsi;
- Kepala KPKN;
- Kepala PPDIA.
