KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 43
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kepada petugas proyek diberikan honorarium.
(2) Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek.
(3) Besarnya honorarium ditetapkan bersama oleh Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
(4) Biaya perjalanan dinas dan uang lembur untuk kepentingan proyek diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
