KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 42
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pemimpin proyek/bagian proyek bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek/bagian proyek sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik.
