Pasal 41
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat lain yang diberi kuasa menetapkan pemimpin dan
bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat dengan mencatumkan nama pemimpin proyek dan bendaharawan proyek dalam DIP yang bersangkutan.
(2) Kepala Kanwil Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menetapkan pemimpin proyek
dan bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen yang disamakan yang dibahas di daerah dengan mencantumkan nama pemimpin proyek dan bendaharawan proyek dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan bersangkutan.
(3) Bila dipandang perlu pemimpin proyek dan bendaharawan proyek dapat dibantu oleh pemimpin bagian proyek dan
bendaharawan bagian proyek serta Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC).
(4) Pejabat eselon I dan eselon II serta kepala kantor/satuan kerja tidak diperkenankan ditunjuk sebagai pemimpin
proyek/bagian proyek dan atau bendaharawan.
(5) Pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi proyek atau di ibukota kabupaten/kota terdekat.
