KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 40
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan DIP atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun Petunjuk Operasional (PO) oleh:
- pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan proyek untuk proyek yang dibahas di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk proyek yang dibahas di daerah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan PO proyek-proyek yang dibahas di pusat kepada
pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan PO
proyek-proyek yang dibahas di daerah kepada pemimpin proyek yang bersangkutan.
