KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 37
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dana Perimbangan diberikan setiap tahun kepada daerah atas beban Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Kepala Daerah setiap triwulan menyampaikan laporan penggunaan Dana Perimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan, dan tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Kepala Daerah menyampaikan informasi yang diperlukan mengenai keuangan daerah kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Penyaluran Dana Perimbangan kepada daerah diatur oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
