KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 38
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja
Pembangunan di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya.
(2) Untuk program yang bersifat lintas Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/wilayah ditunjuk seorang
koordinator di tingkat pusat oleh Kepala Bappenas.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait
pelaksanaan program bersangkutan.
