KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 36
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Setiap perubahan/penyempuranaan organisasi dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan organisasi Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
