KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 35
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Presiden.
(2) Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
