KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 34
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan, diberikan uang pesangon pindah.
(2) Pembayaran uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau DIK.
(3) Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum mendapatkan
perumahan diizinkan tinggal di hotel, tidak termasuk makan, untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon
pindah.
