KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 29
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2 (dua) orang anak.
(2) Dalam hal pegawai/pensiunan pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk
lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah keadaan pada tanggal tersebut.
(3) Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin
atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua).
