Pasal 28
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia/penerima pensiun beserta
keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri/pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan rangkap dalam hal suami dan istri adalah Pegawai
Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia/pensiunan.
(4) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura, dilaksanakan oleh BULOG sesuai dengan surat keterangan yang
diberikan oleh KPKN berdasarkan daftar gaji kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Kepala DOLOG menetapkan daerah-daerah dalam wilayah kerjanya
yang dapat diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura kepada Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
(6) Menteri Keuangan menetapkan harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang.
(7) Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran, mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6).
