KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 27
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas
nama pejabat yang berwenang.
(2) Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun.
(3) Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6).
