KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 30
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan tata usaha kepegawaian dan pensiun agar setiap
saat dapat diketahui pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun yang akan dan telah diselesaikan oleh BKN.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Tahun Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
telah menetapkan/menetapkan kembali pejabat yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat keputusan penetapan pensiun.
