KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 24
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya antarprogram dalam 1 (satu) subsektor dan atau dalam 1 (satu) atau antar-DIK kantor/satuan
kerja tingkat pusat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima
usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
