KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 25
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
- dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai;
- dari Belanja Pegawai ke Belanja Non Pegawai;
- dari dana yang disediakan untuk belanja rutin Perwakilan Republik Indonesia termasuk Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/satuan kerja di dalam negeri.
(2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
