KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 23
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam 1 (satu) dan atau antar-DIK instansi vertikal
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan:
- kepala kantor/satuan kerja bersangkutan apabila meliputi 1 (satu) kantor/satuan kerja;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan apabia meliputi lebih dari 1 (satu) kantor/satuan kerja.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibewrikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan tembusan keputusan perubahan DIK atau dokumen
lain yang disamakan kepada:
- Direktorat Jenderal Anggaran b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau kantor/satuan kerja bersangkutan;
- Kepala KPKN;
- Kepala PPDIA.
