KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 22
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi keuangan maupun fisik pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
