KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 21
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) oleh:
- pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibahas di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK yang dibahas di daerah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di pusat kepada kepala
kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan Juklak
DIK yang dibahas di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
