KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Liwa, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
