KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 6
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Liwa ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
