KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa, maka:
a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
b. Perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Liwa.
