KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa maka daerah hukum Kejaksaan Negeri Liwa dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi.
