KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Liwa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. (2) Kejaksaan Negeri Liwa, termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
