KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI LIWA
Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Liwa, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Liwa.
