KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS
(1) Perusahaan bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan
gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
(2) Perusahaan selain melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
juga bergerak di bidang niaga minyak dan gas bumi dan hasil olahannya.
(3) Perusahaan dapat mendirikan anak Perusahaan atau penyertaan modal
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah yang didasarkan pada anggaran Perusahaan, rencana kerja jangka panjang, menengah, tahunan dan rencana investasi Perusahaan.
PRESIDEN
Bagian Keempat Tugas Perusahaan
