KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 23
BAB 7 — BADAN DAN UNIT ORGANISASI LAIN
(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit
organisasi lain dalam lingkungan Perusahaan sebagai pelaksana tugas tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
PRESIDEN
