KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 22
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Jasa Korporat adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas
penetapan kebijakan bantuan dan konsultasi hukum, hubungan dengan Pemerintah dan masyarakat, dan pengamanan Perusahaan serta pengelolaan aset non operasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jasa
Korporat mempunyai fungsi menyelenggarakan :
- kegiatan pemberian bantuan dan konsultasi hukum;
- pembinaan hubungan baik dengan institusi, lembaga negara dan Pemerintah, masyarakat dan badan-badan lainnya, peningkatan citra Perusahaan serta pengamanan Perusahaan;
- layanan jasa Kantor Pusat dan pengelolaan aset non operasi.
(3) Jasa Korporat dipimpin oleh seorang Kepala Jasa Korporat yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Jasa Korporat dalam mendukung bidang usaha dan unit usaha sesuai dengan strategi dan kebijakan Perusahaan.
