KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 79
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan
Kepala Badan serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan pejabat lain
yang setingkat di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
