KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 80
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan eselon Ia.
