KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 78
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan
Kepala Badan adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Unit
lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan
Kepala Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala
Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IVa.
PRESIDEN
