KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
