KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 74
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Penyelenggaraan bidang Pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana
instansi vertikal di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
TATA KERJA
